PROGRAM KERJA
MAJELIS ULAMA INDONESIA KECAMATAN PARAKANSALAK
PERIODE 2018-2023

I. GAMBARAN UMUM PROGRAM

Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parakansalak 2018-2023 merupakan penjabaran dan pemfokusan program kerja yang diputuskan melalui Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parakansalak yang dilaksanakan pada hari Jum’at 26 Januari 2018 di Aula KUD Buana Bhakti Parakansalak.

Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parakansalak dikategorikan kedalam dua aspek yaitu program umum dan program perbidang.

Program umum merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat lintas sektoral atau bekerjasama dengan badan/lembagakeagamaan Islam di Kecamatan Parakansalak dalam rangka mewujudkan Majelis Ulama sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riayah wa khadimul Ummah) dan sebagai gerakan Islah Wa al tajdid serta sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar serta pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan sebagaimana yang telah dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam.

Adapun program perbidang merupakan rencana kegiatan yang bersifat aspek tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang tertentu.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parakansalak adalah sebagai pedoman untuk setiap anggota pada semua tingkatan dan struktur organisasi untuk dapat menjabarkan dan melaksanakan hasil keputusan Muscam III MUI Kec. Parakansalak.

Program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parakansalak ini dimaksudkan agar dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga tercapai tujuan secara optimal yang semakin meningkatkan kualitas umat Islam untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

 Tercapainya organisasi Majelis Ulama yang dapat mewujudkan organisasi secara efektif dan efisien.

III. SASARAN 
  1.  Peningkatan peran dan fungsi Majelis Ulama sebagai pembimbing dan pelayanan umat dan sebagai gerakan Islah wa al tajdid serta sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar serta pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan dalam meningkatkan pendidikan, keterampilan, kecerdasan dan akhlaqul karimah. 
  2. Mengembangkan pola organisasi (manajemen organisasi) Imarah (pengelolaan program/bimbingan dan pelayanan masyarakat) dan penegak amar ma’ruf dan nahi munkar dan gerakan islah wa al tajdid. Mengembangkan ekonomi umat, pemberdayaan perempuan dan memakurkan masjid 
IV. LANDASAN
  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia. 
  2. Program kerja Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Parakansalak periode 2018-2023 serta ketentuan yangberlaku 
IV. PROGRAM KERJA

1. MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN
  • Memimpin rapat-rapat yang dilaksanakan MUI Kecamatan Parakansalak 
  • Mempelopori gerakan sentralisasi sebagai wujud menyatukan kekuatan Umat dalam bentuk sekretariat (Unggulan) 
  • Optimalisasi Kinerja dan partisipasi pimpinan 
  • Pengembangan komunikasi internal dan eksternal 
  • Pengembangan kemampuan manajerial kepemimpinan dan pengelolaan organisasi yang efektif Penguatan hubungan internal dan perluasan hubungan eksternal
  •  Mengupayakan pembuatan seragam (Jas) MUI Kecamatan 
2. ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
  • Optimalisasi pelaksanaan administrasi 
  • Optimalisasi sosialisasi sistem administrasi 
  • Pengembangan administrasi berbasis teknologi 
  • Pengadaan komputer/laptop dan printer 
  • Tertib administrasi kesekretariatan 
  • Pembuatan papan nama sekretariat MUI 
  • Dokumentasi kegiatan (Kamera) 
  • Pembuatan papan organigram 
  • Pembuatan data base MUI Kecamatan dan MUI Desa 
3. KEUANGAN
  • Optimalisasi penggalian, pengelolaan, dan pemanfaatan dana MUI 
  • Pengembangan semangat kekaryaan dan kewirausahaan dengan berbagai inovasi lembaga usaha sebagai penopang dana MUI 
  • Transparansi keuangan MUI 
  • Perapihan administrasi keuangan 
4. KOMISI FATWA
  • Kajian Tematik/Bahtsul Matsail 
  • Sosialisasi Fatwa MUI 
5. KOMISI DAKWAH, IBADAH DAN TA’MIR MASJID
  • Pembuatan bulletin bulanan 
  •  Melakukan langkah evaluasi sebagai kontrol untuk melihat kelangsungan gerakan dakwah MUI
  •  Menciptakan Situasi dan Kondisi yang Kondusif bersinergi dengan Aparat 
  • Mengadakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 
6. KOMISI PENGKADERAN ULAMA (PKU)
  • Melanjutkan Kaderisasi Ulama 
  • Mendorong Lembaga Pendidikan Islam melakukan upaya peningkatan perpustakaan islam dan pendidikan kejuruan guna menghasilkan tenaga-tenaga terampil di bidangnya. 
  • Mendorong kualitas pendidikan islam baik pendidikan formal dan non formal maupun informal sehingga memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif 
  • Memberikan kontribusi pemikiran tentang masalah-masalah pendidikan, seperti pembiasaan akhlak mulia. 
  • Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga pendidikan islam, baik negeri ataupun swasta. 
7. KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
  • Melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan setiap level pimpinan baik dengan pemerintah maupun dengan MUI Desa dan MUI Kabupaten 
  • Konsolidasi dan pembinaan MUI Desa 
  • Konsolidasi dan koordinasi organisasi Islam 
  • Meningkatkan kemampuan faham berorganisasi bagi anggota MUI Kecamatan dan Desa 
  • Menghimbau MUI Desa untuk membiasakan Musyawarah Mufakat dalam setiap pembentukan Ketua MUI Desa dan musyawarah-musyawarah lainnya 
  • Mendata Tokoh-tokoh Ulama, ormas Islam dan Lembaga Pendidikan Islam di kecamatan Parakansalak
  •  Monitoring rapat kerja tahunan 
  • Silaturahim antar Ponpes dan Majlis Taklim 
  • Silaturrahim Kepemudaan dan remaja Masjid 
  • Sosialisasi Program kerja MUI Kecamatan 
  • Sosialisasi Keagamaan
  8. KOMISI SENI BUDAYA ISLAM
  • Pembinaan Seni Islam 
  • Menginventarisir Data jumlah dan nama Seni Budaya islami di Kecamatan 
  • Membina dan mengembangakna Seni Budaya
  •  Festival-festival
  9. KOMISI EKONOMI SYARI’AH DAN USAHA KECIL MENENGAH (UMKM)
  • Pembentukan Lembaga Keuangan dan Ekonomi Syariah
  •  Optimalisasi Dana Stimulan 
  •  Mengupayakan donatur tetap 
  • Mengupayakan Infaq Bulanan dari Pengurus MUI Kecamatan 
10. KOMISI KETERTIBAN MASYARAKAT DAN NAHYI MUNKAR
  • Merumuskan dan Polarisasi system informasi kebijakan-kebijakan MUI Kecamatan Parakansalak yang berhubungan dengan hokum syar’i di tengah masyarakat. 
  • Meningkatkan peran MUI dalam kerjasama dengan instansi pemerintah, TNI dan POLRI dalam menangani berbagai permasalahan untuk kualitas kehidupan beragama.
  •  Meningkatkan kepekaan dan sikap tanggap terhadap permasalahan ummat dalam rangka antisipasi sejak dini untuk menumbuhkan solidaritas sosial dan ukhuwah islamiyyah. 
11. KOMISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
  • Sosiasialisasi KDRT dan perlindungan Anak. 
  • Pelatihan Kader Keluarga Islami 
  • Optimalisasi Majlis Taklim Kerjasama dengan Organisasi kewanitaan 
12. KOMISI ANAK, PEMUDA DAN REMAJA
  • Sosialisasi kenakalan remaja dan Narkoba 
  • Bersinergi dengan BKPRMI 
13. KOMISI PENDIDIKAN
  • Mengadakan Pelatihan Imam Khatib dan Bilal 
  • Mengadakan Pelatiahn Pengurusan Jenazah 
  • Mengadakan pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban dan Aqiqah 
  • Orientasi dan Pembinaan Remaja Masjid, Majlis Ta’lim, Ponpes dan DTA 
  • MUI Goes to School 
  • MUI Goes to Factory
  • Pelatihan Ulama ber-IT 
  • Kongres Ulama se-Parakansalak 
  • Melakukan Pengajian ke Dinas/Instansi dan Masjid 

 Parakansalak, 16 Maret 2108 
MAJLIS ULAMA INDONESIA KEC. PARAKANSALAK 

MUI Kecamatan Parakansalak
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah musyawarah para Ulama Zu'ama dan Cendikiawan Muslim.
Sekretariat: Komplek Gedung KUD Buana Bhakti Parakansalak