Parakansalak - MUI sebagai induk Lembaga Keagamaan yang ada di Kecamatan, bersinergi dengan Lembaga Keagamaan yang lain seperti IPHI (Ikatan Persaudaraan haji Indobnesia), DMI (Dewan Masjid Indonesia), UPZ/BAZ (Unit Pengumpul Zakat / Badan Amil Zakat), BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia), dan FKDT (Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah). Namun realitanya banyak kegiatan yang kurang sinergis antar Lembaga Keagamaan.

Dari realita tersebut, maka pada tanggal 11 Februari 2021 H / 29 Jumadi Tsaniyah 1442 H, dibentuklah Forum Komunikasi Lembaga Keagamaan (FKLK) Kecamatan Parakansalak. Pada acara tersebut dihadiri oleh Pengurus Harian dari semua Lembaga Keagamaan. 

Setelah pemilihan Formatur, terbentuklah Pengurus Harian FKLK dengan Ketua H. Sudarman S.Pd, M.Si, Ujang Ismatullah, S.Ag (Sekretaris) dan H. Ahmad Setiadi (Bendahara). Sekaligus menetapkan Ketua MUI KH. Endang Abdul Karim, Muspika Kecamatan Parakansalak dan Kepala KUA Kecamatan Parakansalak sebagai Dewan Pertimbangan.

Banyak hal yang dibahas pada kesempatan ini, dari mulai rencana memperkenalkan FKLK kepada masyarakat, sampai rencana pembuatan Islamic Center. "Ya semua ini berawal dari mimpi, kita tidak bisa mempunyai sesuatu kalau tidak bermimpi. Mimpi mempunyai Islamic Center lengkap dengan Aula, Masjid, dan fasilitas laiinya, merupakan mimpi terbesar kami" Ujar formatur terpilih H. Sudarman.

"FKLK merupakan wujud sinergitas antar Lembaga Keagamaan, hal ini perlu perlu segera diperkenalkan kepada masyarakat, karena banyak masyarakat yang tidak tahu lembaga keagamaan lainnya, mereka hanya mengenal MUI" ujar Ketua MUI KH. Endang Abdul Karim.


"Sementara ini, kami hanya membentuk Pengurus Harian. kami akan adakan Rapat Pengurus untuk membuat Seksi/Komisi yang diperlukan, tentunya yang akan mengakomodir kepentingan antar Lembaga Keagamaan." pungkas H. Sudarman

Redaktur: Kang Is
MUI Kecamatan Parakansalak
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah musyawarah para Ulama Zu'ama dan Cendikiawan Muslim.
Sekretariat: Komplek Gedung KUD Buana Bhakti Parakansalak