JOKOWI TIDAK CABUT PERPRES, HANYA CABUT LAMPIRAN SAJA, WASPADA! Kalimat itu kembali berseliweran pasca Pencabutan Investasi Miras. Perlu dipahami bahwa Perpres No. 10 Tahun 2021 adalah tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL, yang tentunya mengngatur tentang Investasi dan permodalan di setiap bidang Usaha, baik pertanian, industri, telekomunikasi dll.


Kenapa yang dicabut hanya lampiran III No 31 dan 32 pada poin a dan b? Karena pada Lampiran itulah terdapat aturan tentang Investasi Miras. Sedangkan pada Lampiran II misal No. 17 Mengatur tentang Alat Potong dan Perkakas pertanian seperti cangkul, sekop, bajak dll. Jadi kalau dicabut Perpresnya... ya dicabut semua. Jadi Mohon dipahami apa arti Lampiran

Berikut ini Perpres No 10 tahun 2021 dan Lampiran I, II dan III


Lampiran I



Lampiran II



Lampiran III



MUI Kecamatan Parakansalak
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah musyawarah para Ulama Zu'ama dan Cendikiawan Muslim.
Sekretariat: Komplek Gedung KUD Buana Bhakti Parakansalak